Sejarah


Usulan pembentukan Kementerian Agama pertama kali disampaikan oleh Mr.  Muhammad Yamin dalam Rapat Besar (Sidang) Badan Penyelidik Usaha – Usaha  Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tanggal 11 Juli 1945.

 

Namun demikian, realitas politik menjelang dan masa awal kemerdekaan  menunjukkan bahwa pembentukan Kementerian Agama memerlukan  perjuangan tersendiri. Pada waktu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia  (PPKI) melangsungkan sidang hari Ahad, 19 Agustus 1945 untuk membicarakan  pembentukan kementerian/departemen, usulan tentang Kementerian Agama  tidak disepakati oleh anggota PPKI. Salah satu anggota PPKI yang menolak  pembentukan  Kementerian  Agama  ialah  Mr.  Johannes  Latuharhary.

 

Usulan pembentukan Kementerian Agama kembali muncul pada sidang Pleno  Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang diselenggarakan pada tanggal 25-  27 November 1945. Dalam sidang pleno KNIP tersebut usulan pembentukan  Kementerian Agama disampaikan oleh utusan Komite Nasional Indonesia  Daerah Keresidenan Banyumas yaitu K.H. Abu Dardiri, K.H.M Saleh Suaidy, dan

M. Sukoso Wirjosaputro. dan mendapat dukungan dari anggota KNIP khususnya  dari partai Masyumi, di antaranya Mohammad Natsir, Dr. Muwardi, Dr. Marzuki  Mahdi, dan M. Kartosudarmo. Secara aklamasi sidang KNIP menerima dan  menyetujui usulan pembentukan Kementerian Agama.

 

Pada waktu itu Presiden Soekarno memberi isyarat kepada Wakil Presiden  Mohammad Hatta akan hal itu. Bung Hatta langsung berdiri dan mengatakan,  "Adanya Kementerian Agama tersendiri mendapat perhatian pemerintah." Pada  mulanya terjadi diskusi apakah kementerian itu dinamakan Kementerian Agama  Islam ataukah Kementerian Agama. Tetapi akhirnya diputuskan nama  Kementerian Agama

 

Pembentukan Kementerian Agama dalam Kabinet Sjahrir II, maka ditetapkanlah  dengan Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 (29 Muharram  1365 H) yang berbunyi; Presiden Republik Indonesia, Mengingat: usul Perdana  Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: Mengadakan  Kementerian Agama.